TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan pemerintah sedang mengurus pembuatan sertifikat lahan seluas 20 hektare di kawasan reklamasi Ancol di Jakarta Utara.
Reklamasi lahan seluas 20 hektare tersebut telah rampung di kawasan Ancol bagian timur hasil dari program dumping site atau pembuangan hasil kerukan dari 13 sungai di Ibu Kota, atas kerja sama pemerintah dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"(Reklamasi) dihasilkan dari lumpur pengerukan sungai-sungai di Jakarta kemarin itu sudah dibuatkan Kepgub-nya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," kata Saefullah dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 3 Juli 2020.
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020.
Lahan yang ingin diberikan sertifikat tersebut masuk dalam perluasan kawasan wisata Ancol Timur yang direncanakan seluas 120 hektare. Saat ini, pemerintah pun telah mengurus izin pelaksanaan hak pengelolaan lahan di lahan reklamasi yang telah terbentuk seluas 20 hektare di Ancol Timur.
"Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik," ujarnya.